Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 74 Tahun 2021

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Admisnistratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Admisnistratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
01 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2021
Tanggal Berlaku
01 Desember 2021
Sumber
BD 2021/74
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 275 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Cianjur No. 141 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan