Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Mekanisme Pembayaran Uang Persediaan Bab IV Mekanisme Pembayaran Langsung Bab V Mekanisme Penerbitan SP2D Bab VI Mekanisme Koreksi Bab VII Pelaporan dan Rekonsiliasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat