Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jenis Golongan Retribusi, Nama Objek Subjek Retribusi, Cara ukur pengunaan jasa, Besaran dan Tarif Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat