Peraturan ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Pemabiayaan, Eselon dan Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat