Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2019 Nomor 9) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 15 ayat 1 diubah, 2. Ketentuan dalam Pasal 21 ditambah 1 (satu) ayat, 3. Ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) ditambah huruf g, 4. Ketentuan dalam Pasal 25 ayat (7) ditambah huruf g, 5. Diantara BAB XV dan BAB XVI disisipkan dua BAB baru yakni BAB XVA dan BAB XVB dan diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan tiga Pasal baru yakni Pasal 45A, Pasal 45B dan Pasal 45C dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat