Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pacitan nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah, 2. Ketentuan dalam Pasal 3 diubah, 3. Pasal 4 dihapus, 4. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah, 5. Ketentuan dalam Pasal 7 diubah, 6. Ketentuan dalam Pasal 10 diubah, 7. Pasal 11 dihapus, 8. Pasal 12 ayat 2 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat