Prosedur Tetap (Protap)
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Tahun 2011/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap (Protap) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Tanah Longsor di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana tanah longsor merupakan tanggungjawab bersama yang penanganannya harus dilakukan secara terkoordinir oleh berbagai instansi, masyarkat dan dunia usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Tetap (Protap) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Tanah Longsor di Kabupaten Wonosobo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Prosedur Tetap (Protap) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Tanah Longsor di Kabupaten Wonosobo
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2011.
- 60 halaman
|