Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab III Ruang Lingkup Bab IV Penganggaran Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan Bab VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab VII Monitoring dan Evaluasi Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat