Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kapitalisasi Bab III Jenis Pencatatan dan Pencatatan BMD Bab IV Penaksiran Nilai dan Kondisi Aset Tetap Bab V Ketentuan Peralihan Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat