KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Tahun 2011/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah Dalam Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Lampiran VIII nomor 33 huruf c Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonosobo, perlu men5rusun Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah dalam Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kapitalisasi
Bab III Jenis Pencatatan dan Pencatatan BMD
Bab IV Penaksiran Nilai dan Kondisi Aset Tetap
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
- 14 halaman
|