Pajak Air Tanah
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Tahun 2011/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Harga Dasar Air untuk Penghitungan Pajak Air Tanah di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah pertu mengatur Nilai Perotehan Air Tanah ; bahwa sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 616/21499, tanggat 4 Nopember 2010 Perihat Pedoman Penetapan Harga Dasar Air Tanah dihitung Cadangan Air Tanah Lintas Kabupaten/Kota ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Harga Dasar Air untuk Penghitungan Pajak Air Tanah di Kabupaten Wonosobo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nsmor 12 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah lhbupaten Wonosobs Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonomhro Nomor 11 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Nilai Harga Dasar Air untuk Penghitungan Pajak Air Tanah di Kabupaten Wonosobo
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
- 4 halaman
|