Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 28 Tahun 2011

Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Dasar Bab III Syarat-Syarat Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Bab IV Penyiapan Calon Kepala Sekolah Bab V Identifikasi Lowongan Kepala Sekolah Bab VI Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah Bab VII Tata Cara Pengusulan Calon Kepala Sekolah Bab VIII Tata Cara Seleksi Calon Kepala Sekolah Bab IX Sekolah Yang Tidak Ada Calon Kepala Sekolah Bab X Proses Pengangkatan Kepala Sekolah Bab XI Masa Tugas Kepala Sekolah Bab XII Tata Cara Penilaian Kepala Sekolah Bab XIII Tata Cara Pemberhentian, Perpanjangan Masa Penugasan dan/atau Perpindahan Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
06 September 2011
Tanggal Pengundangan
07 September 2011
Tanggal Berlaku
07 September 2011
Sumber
BD Tahun 2011/No.28
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 199 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan