PERATURAN STAFF MEDIS (MEDICAL STAFF BY LAWS) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KRT. SETJO NEGORO
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2011/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Staff Medis (Medical Staff By Laws) pada Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjo Negoro Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah
Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
dapat berjalan dengan tertib dan lancar maka perlu mengatur
dan menyusun Medical Staff By Laws; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peraturan Staf Medis (Medical Staff By Laws) pada Rumah
Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo;
- Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 36 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor Tahun 2001; Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 282IMENKES/VII Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 12 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Staf Medis (Medical Staff By Laws) pada Rumah
Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2011.
- 21 hlm
|