Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 30 Tahun 2021

Pedoman Umum Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Umum Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Koordinasi, Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
01 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2021
Tanggal Berlaku
01 Mei 2021
Sumber
BD 2021/30
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan