Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Umum Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Koordinasi, Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat