Peraturan ini mengatur tentang Pengembangan Desa Siaga Aktif yang meliputi Ketentuan Umum, Desa Siaga Aktif, Pengembangan dan Penyelenggaraan Desa Siaga Aktif, Pembiyaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat