Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 90 Tahun 2021

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Jenis-Jenis Reklame, Ketentuan Penayangan Reklame, Ketentuan Pemasangan dan Pelarangan Reklame, Tata Cara Pendaftaran Reklame, Dasar Pengenaan, Tarif fan Perhitungan Pajak, Tata Cara Penerbitam Surat Keterangran Pajak Daerah Dan Pembayaran, Ketentuan Penyelenggaraan Reklame, Ketentuan Pengenaan Pajak Reklame, Ketentuan Pengawasan, Penerbitan Dan Pembinaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 90 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/NO.23 LL PEMKOT PONTIANAK : 90 HAL
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1391 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota nomor 45 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Pontianak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan