Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Jenis-Jenis Reklame, Ketentuan Penayangan Reklame, Ketentuan Pemasangan dan Pelarangan Reklame, Tata Cara Pendaftaran Reklame, Dasar Pengenaan, Tarif fan Perhitungan Pajak, Tata Cara Penerbitam Surat Keterangran Pajak Daerah Dan Pembayaran, Ketentuan Penyelenggaraan Reklame, Ketentuan Pengenaan Pajak Reklame, Ketentuan Pengawasan, Penerbitan Dan Pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat