Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (3) huruf a dan huruf c, diubah serta ayat (4) dihapus, Pasal 10 ditambah 1 (satu) ayat, perubahan Pasal 11 ayat 3 (tiga), Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat dan 1 (satu) huruf, yakni ayat (2) dan huruf f, perubahan Pasal 19, perubahan Judul BAB VIII, diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 19A, perubahan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22 ditambah 1 (satu) ayat,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
13 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2017
Tanggal Berlaku
13 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.12
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 4)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan