Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (3) huruf a dan huruf c, diubah serta ayat (4) dihapus, Pasal 10 ditambah 1 (satu) ayat, perubahan Pasal 11 ayat 3 (tiga), Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat dan 1 (satu) huruf, yakni ayat (2) dan huruf f, perubahan Pasal 19, perubahan Judul BAB VIII, diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 19A, perubahan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22 ditambah 1 (satu) ayat,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat