Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Dan Kriteria Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat