Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Peran Dan Fungsi RDTR Serta Cakupan BWP, Tujuan Dan Sasaran Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Penetapan Sub Bwp Yang Diprioritaskan Penanganannya, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Ketentuan Perizinan , Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat, Jangka Waktu Dan Peninjauan Kembali, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat