Peraturan Walikota ini memuat tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sistem Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan; Pembayaran Upah Tenaga Kontrak Perbatuan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat