Peraturan Bupati ini mengatur tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip; Remunerasi; Skor Individu; Formulasi; Tindakan Pelayanan Kesehatan; Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat