Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 88 Tahun 2015

Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 88 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/No.88
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pakaian Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil pada Bidang Perhubungan Kabupaten Purbalingga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan