PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAW AI NEGERI SIPIL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD.2015/No.88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan etos kerja dan menunjang kelancaran tugas pokok serta peningkatan disiplin kerja Pegawai maka perlu diatur penggunaan Pakaian Dinas Harian Pegawai Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pakaian Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil pada Bidang Perhubungan Kabupaten Purbalingga, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
- Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2004 dicabut.
- 25 halaman
|