Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan, Sasaran dan Prinsip Bab III Pengorganisasian Bab IV Penggunaan dan Alur Kegiatan Bab V Pengadaan Barang/Jasa dan Pengenaan Pajak Bab VI Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi Bab VII Sanksi Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat