NASKAH DINAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan dan Menandatangani Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Dalam Keadaan Tertentu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran pelaksaan penetapan dan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian sebagaimana ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah, dalam hal terjadi kekosongan pejabat definitif Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pekalongan, maka dipandang perlu mengatur pendelegasian wewenang menetapkan dan menandatangani naskah dinas bidang kepegawaian dalam keadaan tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pekalongan tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan dan Menandatangani Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Dalam Keadaan Tertentu;
- Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 46 Tahun 2016;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang menetapkan dan menandatangani naskah dinas bidang kepegawaian dalam keadaan tertentu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
- 8 halaman
|