Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 53 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang harga satuan pokok kegiatan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 yang memuat perubahan pada Lampiran I komponen Beban Pemeliharaan Alat Besar Darat, Beban Pemeliharaan Alat Bantu, Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium Standardidasi Kalibrasi dan Instrumentasi, Beban Pemeliharaan Peralatan Komputer, Beban Pemeliharaan Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat, Pekerjaan Instalasi Listrik, Pekerjaan Perlengkapan Jalan dan Pengatur Lalu Lintas, serta Pekerjaan Penerangan Jalan dan Pekerjaan Elektrikal, dan Lampiran II komponen Bangunan Gudang Tertutup Darurat, Bangunan Gedung Instalasi Lainnya, Bangunan Lantai Jemur Permanen, Bangunan Fasilitas Umum Lainnya, Taman Permanen, Bangunan Pengaman Pengembangan Sumber Air Lainnya, Penampungan Air Hujan (Pah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
21 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2021
Tanggal Berlaku
21 Juli 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 257 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan