INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, semangat kerja pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pekalongan dipandang perlu memberikan insentif pemungutan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber dan besaran insentif, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
- 7 hlm
|