STANDARISASI SATUAN HARGA BARANG/JASA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2015/No.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Satuan Harga Barang/Jasa pada Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah disebutkan bahwa Rencana Kebutuhan Biaya Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan Standar yang ditetapkan Kepala Daerah; bahwa untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan W akil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015, maka perlu menyusun Pedoman Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Peralatan, dan Honorarium untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2015, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Satuan Harga Barang/ Jasa pada Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Satuan Harga Barang/ Jasa pada Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
- 6 halaman
|