PENGGABUNGAN SEKOLAH DASAR NEGERI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2015/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, maka untuk mencukupi kekurangan tenaga Guru Sekolah Dasar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan dalam rangka peningkatan mutu, efektifitas, dan efisiensi pendidikan khususnya pendidikan dasar di Kabupaten Purbalingga perlu dilaksanakan penataan melalui penggabungan atau regrouping bagi Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten
Purbalingga; bahwa agar dalam pelaksanaan penggabungan atau regrouping Sekolah Dasar Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan maka perlu diterbitkan pedoman pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Di Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah
Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
dengan lampiran berupa:
A. Pendahuluan
B. Maksud dan Tujuan
C. Syarat dan Kriteria Penggabungan SDN
D. Mekanisme Penggabungan
E. Pengembangan SDN Hasil Penggabungan
F. Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
- 12 halaman
|