UJI COBA PENERAPAN 5 (LIMA) HARi KERJA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2015/No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Uji Coba Penerapan 5 (Lima) Hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 68 Tahun 2014 tentang Uji Coba Penerapan 5 (Lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga bahwa telah dilaksanakan uji coba penerapan 5 (lima) hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga mulai bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juni 2015; bahwa dalam rangka proses evaluasi uji coba 5 (lima) hari kerja dan proses rekomendasi dari Kementerian
pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,sehingga perlu perpanjangan uji coba penerapan 5 (lima) hari kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan Uji Coba Penerapan 5 (Lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 1 7 Tahun 1984; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010;
- Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perpanjangan Uji Coba Penerapan 5 (Lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
- 5 halaman
|