KESADARAN BERBANGSA BAGI SISWA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD.2015/No.99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Kesadaran Berbangsa bagi Siswa Sekolah Menengah Atas dan yang Sederajat di Kabupaten Purbalingga Menjadi Pemilih yang Cerdas dan Rasional
ABSTRAK: |
- bahwa siswa Sekolah Menengah Atas dan yang sederajat merupakan generasi muda yang perlu sejak dini diberikan pendidikan politik agar dapat menjadi pemilih yang cerdas, dan rasional; bahwa untuk melaksanakan pendidikan politik bagi siswa Sekolah Menengah Atas dan yang sederajat diupayakan melalui pendidikan pemilih yang diintegrasikan dengan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada Sekolah Menengah Atas dan yang sederajat yang diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peningkatan Kesadaran Berbangsa bagi Siswa Sekolah Menengah Atas dan yang Sederajat di Kabupaten Purbalingga Menjadi Pemilih yang Cerdas dan Rasional;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2010;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip, Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup dan Sasaran
Bab IV Kelembagaan
Bab V Pendanaan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2015.
- 20 halaman
|