Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 100 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip Bab III Pengalokasian Dana Pendidikan Bab IV Sumber Pendanaan Pendidikan Bab V Besaran Sumbangan dan Pungutan Serta Mekanisme Penggunaan Bab VI Pengelolaan Dana Pendidikan Bab VII Bantuan Biaya Pendiidkan dan Beasiswa Bab VIII Sanksi Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 100 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
05 November 2015
Tanggal Pengundangan
06 November 2015
Tanggal Berlaku
06 November 2015
Sumber
BD.2015/No.100
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan