Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip Bab III Pengalokasian Dana Pendidikan Bab IV Sumber Pendanaan Pendidikan Bab V Besaran Sumbangan dan Pungutan Serta Mekanisme Penggunaan Bab VI Pengelolaan Dana Pendidikan Bab VII Bantuan Biaya Pendiidkan dan Beasiswa Bab VIII Sanksi Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat