BESARAN PREMI JAMINAN KESEHATAN DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, BD.2015/No.104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Premi Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2010 ten tang Jaminan Kesehatan Daerah, maka besarnya premi bagi masyarakat mampu ditetapkan dengan Peraturan Bupati atas usulan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Jaminan Kesehatan Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Premi Jaminan Kesehatan Daerah Tahun 2016;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Besaran Premi Jaminan Kesehatan Daerah Tahun 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
- 3 halaman
|