Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 20 Tahun 2022

Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Keadaan Bencana Dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Keadaan Bencana Dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
10 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2022
Tanggal Berlaku
10 Februari 2022
Sumber
BD 2022/145
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan