Peraturan ini mengatur tentang Tata Kelola Satu Data Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Prinsip Satu Data Indonesia Kabupaten Cianjur, Penyelnggara Satu Data Indonesai Kabupaten Cianjur, Penyelenggaraan Satu Data Indonesia, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat