Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2022

Tata Cara Penganggaran, Penyaluran Penggunaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran Penggunaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
10 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2022
Tanggal Berlaku
10 Januari 2022
Sumber
BD 2022/133
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1489 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Cianjur No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan