Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti yang meliputi Ketentuan Umum, Kebijakan, Prinsip, dan Etika, Ruang Lingkup, Pelaku Pengadaan, Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, Persiapan Pengadaan, Jenjang Nialai Pengadaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat