Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Piutang Pajak Yang Dapat Dihapuskan; Kedaluwarsa Penagihan Pajak; Objek Pajak Ganda; Administrasi Tidak Dapat Ditelusuri; Penelitian Setempat dan Administrasi; Fasilitas; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat