Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Besaran, Tata Cara, Penggunaan, Pembukuan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran-Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Surat Permintaan Pembayaran-Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2022, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Penggunaan, Batas Jumlah, dan Mekanisme SPP-UP dan SPP-GU; Pembukuan SPP-UP dan SPP-GU; Pelaporan dan Pertanggungjawaban SPP-UP dan SPP-GU; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat