Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2022/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan besaran, Tata cara, penggunaan, pembukuan, pelaporan, dan Pertanggung jawaban batas jumlah surat permintaan pembayaran - Uang persediaan (SPP-UP) dan surat permintaan pembayaran - ganti uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Penetapan Besaran Uang Persediaan (UP) merupakan Kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tabun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 106 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Besaran, Tata Cara, Penggunaan, Pembukuan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran-Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Surat Permintaan Pembayaran-Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2022, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Penetapan Penggunaan, Batas Jumlah, dan Mekanisme SPP-UP dan SPP-GU;
Pembukuan SPP-UP dan SPP-GU;
Pelaporan dan Pertanggungjawaban SPP-UP dan SPP-GU; dan
Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
- 11 Halaman
|