Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Daerah Puskesmas, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD; Prosedur Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD Puskesmas; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat