Peraturan Bupati ini mengatur tentang Retribusi Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama Obyek dan Subyek Retribusi; Tingkat dan Prinsip Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pemanfaatan Hasil Retribusi Pelayanan Kesehatan; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Besaran Tarif dan Tata Cara; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat