ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan menjadi Satuan Pendidikan Nonformal
ABSTRAK: |
- bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 8 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ahli fungsi SKB
Bab III Kedudukan, Tugas Poko dan Fungsi
Bab IV Hak dan Kewajiban Satuan PNF SKB
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012 dicabut.
- 10 halaman
|