Peraturan Bupati mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 97 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum bagi Desa di Kabupaten Tanah Laut (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021 Nomor 97), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah; dan 2. Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 97 Tahun 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat