Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Persyaratan dan Tata Cara pendaftaran Calon Kepala Desa Bab III Calon Kepala Desa dari Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, P2KD dan PNS/Karyawan BUMN/BUMD Bab IV Penjaringan dan Penyaringan dan Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Bab V Penetapan Calon, Nomor Urut dan Tanda Gambar serta Pengumuman Calon Bab VI Ketentuan Lain-lain Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat