Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kriteria Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika : Ketentuan Umum; PPTK Pada SKPD; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat