PELABUHAN JUWANA - RENCANA INDUK
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, BD.2018/NO.69
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pelabuhan Juwana
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan memberikan pedoman bagi pembangunan serta pengembangan pelabuhan, penyelenggaran Pelabuhan Juwana wajib menyusun rencana induk pelabuhan pengumpan regional pada lokasi yang ditetapkan dan ; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Gubernur menetapkan Rencana Induk Pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana lnduk Pelabuhan Juwana;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 51 Tahun 2015;
- Peraturan gubernur ini mengatur tentang penyelanggara kegiatan, pembangunan dan pengembangan fasilitas, penggunaan dan pemanfaatan lahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
- 103 hal
|