Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD; diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah. Jumlah perolehan suara sebagaimana dimaksud berdasarkan penghitungan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat