Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2018

Tarif Angkutan Aglomerasi Perkotaan Bus Rapid Transit Jateng Kawasan Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang besaran tarif angkutan, kepala dinas perhubungan Prov Jateng melakukan pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Aglomerasi Perkotaan Bus Rapid Transit Jateng Kawasan Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
22 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2018
Tanggal Berlaku
22 Juni 2018
Sumber
BD.2018/NO.63
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan