JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS - KUALIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2018/NO.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kualifikasi Kompetensi Teknis Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN,pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah dan Pasal 162 PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, perlu ditindaklanjuti dengan Pergub; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka kualifikasi kompetensi teknis jabatan pimpinan tinggi, administrator dan pengawas di Lingkungan Pemprov Jateng ditetapkan dengan Pergub;
- UU no 10 tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No 9 Tahun 2016; Perda Prov Jateng No 8 Tahun 2008; Permendagri No 35 tahun 2012; PermenPAn RB No 33 Tahun 2011; Perka BKN No 12 Tahun 2011;
- Peraturan gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuna, kualifikasi kompetensi teknis jabatan pimpinan tinggi administrator dan pengawas, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
- 4 hal
|