Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan angkutan sewa khusus, penetapan wilayah operasi angkutan sewa khusus, kebutuhan jumlah kendaraan angkutan sewa khusus, pengusahaan angkutan, penyelenggaraan aplikasi berbasis teknologi informasi untuk angkutan sewa khusus, pengawasan dan pengendalian angkutan sewa khusus, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat