Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), penambahan Bagian Kesepuluh A dan penyisipan Pasal 45A, perubahan pada Pasal 52, penyisipan Pasal 61A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat