BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2018/NO.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi
Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 116 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah, namun sehubungan
dengan perkembangan keadaan dan ditetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah maka Peraturan Gubernur dimaksud
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan
Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, unit pengelolaan asrama donohudan kelas B, tata kerja, kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 116 Tahun 2016 dicabut.
- 7 hal
|